Oknum Jaksa “Narkoba” Hanya Divonis Percobaan

Oknum Jaksa “Narkoba” Hanya Divonis Percobaan

\"sidangKOTA MANNA, BE - Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna, Herry Kurniawan SH bisa tersenyum sumringah usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Manna dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika di PN Manna, kemarin. Mejelis hakim dengan Ketua Rienaldi Triandiko SH MH didampingi anggota Douglas SH dan Dwi Aviandari SH hanya memvonis Herry selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa terdakwa telah melakukan tahapan rehabilitasi dengan kesadaran sendiri. Perbuatan terdakwa yang telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu telah bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 54, Pasal 55 ayat 2, Pasal 56 ayat 1, Pasal 57, Pasal 58 dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika  dan Pasal-Pasal dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan pada ketentuan itu majenis hakim berpendapat jika terdakwa telah terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU yang tidak puas dengan putusan untuk banding ke Pengadilan  Tinggi Bengkulu. Mendengar putusan itu, Herry langsung menerima setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya dalam perkara penggunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukannya  dirinya hanya divonis ringan. Sementara itu, JPU dari Kejari Manna, Zondrafia SH mentarakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Pasalnya pada tuntutannya JPU menuntut terdakwa untuk menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun. \"Saya pikir-pikir dahulu serta menunggu petunjuk pimpinan atas putusan hakim terhadap terdakwa,\" terang Zondrafia. Di sisi lain, atas hakim putusan itu, terdakwa tidak di masukan ke dalam penjara. Ia hanya harus menjalani masa uji coba selama satu tahun untuk tidak melakukan tindakan kriminal. Jika sampai ia melakukan tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka ia langsung di penjara selama 6 bulan. \"Jika masa uji coba Pak herry melakukan tindak pidana, dirinya wajib masuk penjara 6 bulan,\" terang panitera PN Manna, Astawi SH. Dari pantauan BE, Herry datang ke PN Manna dengan mengenakan celana jeans biru dan baju kaos lengan pendek warna orange lis putih. Selama mendengarkan putusan hakim, ia hanya diam dan sesekali melihat kearah majelis hakim. Untuk diketahui, Herry Kurniawan ditangkap 21 Mei 2013 lalu di rumah dinasnya lantaran diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Saat digrebek ia bersama dua temannya di rumahnya yakni Jeksen dan Meiko. Dari hasil penggeledahan di kamarnya, ditemukan peralatan penghisap sabu-sabu serta bungkus sabu-sabu. Dari hasil tes urine, ternyata urinenya  positif. Sedangkan kedua temannya itu negatif.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: